Biaya selalu menjadi factor penentu yang sering menghambat impian seseorang untuk menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, hal itu juga yang membuat tak sedikit orang yang lebih memilih beasiswa sebagai solusi terbaik untuk masalah tersebut.

Sesuai dengan UU no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) yang meliputi pemberian bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program tersebut kemudian diwujudkan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Apa itu KIP-Kuliah?

Sesuai namanya, Kartu Indonesia Pintar atau KIP-Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan langsung oleh pemerintah Indonesia kepada kalangan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial, khususnya bagi mereka yang berhasil lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN, atau pun Seleksi Mandiri di jenjang perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Persyaratan Umum KIP-Kuliah 2023

  • Lulus SMA / SMK / MA sederajat yang baru saja lulus atau maksimal sudah lulus dalam dua tahun terakhir
  • Dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS) dengan program studi yang terakreditasi
  • Memiliki potensi akademik yang baik, namun dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui salah satu dari beberapa syarat seperti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau berasal dari keluarga sesuai dengan kategori pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kelebihan KIP-Kuliah

Seperti halnya program beasiswa pada umumnya, KIP Kuliah juga menawarkan beberapa kelbihan yang membuatnya menjadi idola bagi banyak kalangan mahasiswa. Berikut adalah sejumlah benefit yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat KIP Kuliah.

  • Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan seleksi mandiri sesuai dengan usulan dari masing – masing perguruan tinggi
  • Biaya kuliah gratis hingga lulus sesuai dengan akreditasi program studi yang dipilih, di mana untuk prodi dengan akreditasi A mendapat bantuan hingga Rp 12 juta per semester, akreditasi B mencapai Rp 4 juta, serta akreditasi C dengan bantuan maksimal hingga Rp 2.4 juta rupiah
  • Bantuan biaya hidup sesuai dengan indeks biaya hidup kota / kabupaten masing – masing peserta yang terdiri dari Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1.1 juta, Rp 1.25 juta, dan Rp 1.4 juta rupiah per bulannya.

Pemberian KIP-Kuliah

Meski akan menjalani perkuliahan secara gratis, namun bukan berarti anda yang berhasil lolos menjadi penerima beasiswa KIP kuliah bisa seenaknya sendiri dalam masa kuliah anda karna ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi terutama mengenai periode pemberian KIP Kuliah itu sendiri. Berikut adalah sejumlah ketentuan pemberikan KIP Kuliah yang wajib diketahui.

  • Pada program regular, periode pemberian bantuan pendidikan kuliah dan biaya hidup KIP Kuliah hanya berlaku selama 8 semester untuk jenjang sarjana dan diploma 4, 6 semester untuk diploma 3, serta 4 semester untuk diploma 2
  • Pada program profesi, periode pemberian bantuan pendidikan kuliah dan biaya hidup KIP Kuliah hanya berlangsung selama 4 semester untuk dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, serta 2 semester bagi profesi Ners, apoteker, dan guru.

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

  • kalian bisa melakukan pendaftaran di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang bisa kalian download di playstore
  • input data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang masih aktif
  • Setelah mengisi data selesai, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri
  • Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
  • Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment