Tidak hanya memberikan bantuan biaya pendidikan bagi kalangan mahasiswa berprestasi baik di akademik maupun non akademik, Pemko Medan juga turut memberikan perhatiannya kepada para mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dalam wujud bantuan biaya pendidikan.
Program beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu ini merupakan upaya Pemko Medan dalam menjalankan Peraturan WaliKota Medan Nomor 73 Tahun 2022, yang membahas mengenai syarat serta dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk mendapatkan bantuan pendidikan dan beasiswa tersebut.
Persyaratan Beasiswa
Sebagaiman peraturan tersebut, berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima beasiswa Pemko Medan 2022.
- Mahasiswa aktif dan terdaftar sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan melalui KTP Asli serta Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Kampus terkait
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti tidak sanggup membayar biaya kuliah
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 yang disahkan oleh pimpinan kampus
- Biodata pribadi, fotokopi Kartu Mahasiswa, KTP Kota Medan, dan Kartu Keluarga (KK)
- Tidak sedang / akan menerima bantuan beasiswa lainnya
- Membuat Surat Pernyataan Bukan sebagai Aparatur Sipil Negeri
- Siap membuat Surat Keterangan sudah membayar biaya kuliah apabila telah menerima bantuan beasiswa
- Surat Keterangan tidak pernah / sedang mengkonsumsi atau menggunakan Narkoba
- Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru
- Keterangan tagihan uang Kuliah
- Fotokopi buku tabungan atas nama sendiri.
Pelaksanaan Pendaftaran Beasiswa
Berikut adalah teknis pelaksanaan beasiswa Pemko Medan 2022.
- Bulan Januari – Agustus untuk Tahun Anggaran berjalan
- Bulan September – Desember untuk Tahun Anggaran berikutnya
- Bulan September – bulan November 2022 menggunakan Anggaran di Tahun 2022.
Demikian lah info beasiswa terbaru dari Pemko Medan 2022 yang sedang buka pendaftaran. Bagi anda yang tertarik untuk mengikutinya maka segera lah daftarkan diri anda dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan tadi.
Semua berkas permohonan tersebut bisa disampaikan langsung kepada Wali Kota Medan Up. Kabag Kesejahteraan Rakyat (kesra) Sekretariat Daerah Kota Medan. Selamat mencoba.
Leave a Comment