Mengapa kita harus membayar pajak? Mengapa saat seseorang atau lembaga harus membayar pajak ketika melakukan transaksi keuangan? Apa alasan di balik laporan pajak yang diperlukan? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini mungkin telah muncul di benak Anda, terutama saat Anda baru saja menjadi wajib pajak yang diberikan hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Pengertian Pajak

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu makna dari kata tersebut. Menurut DJP, pajak adalah kontribusi yang harus dibayarkan secara wajib kepada negara oleh setiap orang atau badan usaha yang diatur dalam undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, menurut Charles E. McLure, pajak merupakan kewajiban finansial atau retribusi yang dipungut oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara dari wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan, dan digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, pajak pada dasarnya adalah sebuah kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau badan usaha kepada negara, yang diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi secara memaksa, serta digunakan untuk membiayai kepentingan publik.

Sistem Pajak di Indonesia

pajak telah ada di Indonesia sejak zaman kerajaan dulu. Saat itu, pajak disebut sebagai upeti, seperti upeti rumah atau usaha, dan sebagainya. Kemudian, sistem perpajakan berkembang pada masa penjajahan oleh Hindia Belanda.

Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan di Indonesia mengalami transformasi. Saat ini, terdapat tiga jenis sistem pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Sistem Penilaian Sendiri (Self Assessment System)

Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan laporan keuangannya. Wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang dilaporkan.

Sistem Penilaian Resmi (Official Assessment System)

Sistem ini memberikan wewenang kepada petugas perpajakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan.

Sistem Penahanan (Withholding Assessment System)

Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak maupun petugas perpajakan. Besarnya pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai transaksi atau penghasilan yang diperoleh.

Fungsi Utama Pajak

Pajak memiliki empat fungsi utama yang penting untuk membangun negara, yaitu fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi anggaran.

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi anggaran menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pembangunan infrastruktur, belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan. Sebagai sumber pendanaan utama, pajak memainkan peran penting dalam membiayai semua kepentingan umum, termasuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Fungsi Regulasi (Mengatur)

Fungsi regulasi menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam dan luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri guna melindungi produksi dalam negeri.

Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas menjadikan pajak sebagai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Anggaran

Fungsi redistribusi Anggaran menjadikan pajak sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, pajak berperan penting dalam menciptakan kesetaraan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Tidak semua warga negara wajib membayar pajak. Menurut Undang-Undang Hukum Perpajakan (UU HPP), pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NWPWP) bagi individu. Namun, hal ini tidak membuat semua orang wajib membayar pajak. Menurut undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun di atas batas PTKP yang ditetapkan atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.

Sementara itu, wajib pajak badan harus membayar pajak sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.

Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?

Alasan utama mengapa Kita Harus Membayar Pajak adalah karena Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara yang dikumpulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kita wajib patuh pajak dan membayar pajak karena masyarakat Indonesia akan merasakan berbagai manfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pembayaran pajak memiliki manfaat yang signifikan bagi pembangunan nasional. Dengan pajak, pemerintah memiliki dana yang cukup untuk membiayai berbagai program, seperti meningkatkan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas transportasi publik, fasilitas umum, dan infrastruktur yang lebih maju. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas yang lebih baik dan memadai.

Selain itu, pembayaran pajak juga dapat memperkuat sistem ekonomi negara. Hal ini karena pajak berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan menciptakan kesetaraan. Pajak dapat membantu pemerintah untuk memperluas jaringan sosial dan memperkuat sistem ekonomi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap wajib pajak yang bertanggung jawab dan peduli terhadap pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, setiap wajib pajak dapat berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment