PPG adalah program pendidikan profesi guru yang diperuntukkan bagi siapa saja yang berminat untuk berprofesi menjadi guru, adapun program beasiswa ini akan menyasar pada lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru-baru ini telah menyatakan untuk menunda pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 ini.

Informasi tersebut di umumkan melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru dan disebutkan bahwa informasi lebih lanjut nantinya akan menunggu surat edaran resmi dari Direktorat PPG. Dengan penundaan tersebut maka guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 diharapkan nantinya dapat melakukan persiapan yang lebih matang.

Cara Daftar Dan Syarat Beasiswa PPG

Persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2023

Sembari menunggu dan dari pada membuang waktu anda untuk hal yang tidak berguna, lebih baik melakukan persiapan lebih dini bukan? Nah berikut adalah beberapa persiapan untuk mendaftar beasiswa PPG 2023 yang bisa anda lakukan.

  • Data calon peserta sesuai dengan hasil pemutakhiran dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 30 Januari 2023
  • Calon peserta terdiri dari 2 kategori yakni Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019
  • Peserta program PLPG yang telah terdata belum pernah mengikuti UTB sebanyak 4 kali dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi administrasi PPG di tahun 2023
  • Calon peserta wajib melakukan proses pendaftaran melalui laman resmi PPG Kemendikbud menggunakan akun SIMPKB yang dimiliki oleh masing – masing calon peserta
  • Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih pendaftar dengan ijazah S1 – D4 yang dimiliki serta semua syarat administrasi lainnya

Syarat peserta PPG 2023

  • Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum pernah mengikuti program sertifikasi guru
  • Terdaftar dalam data pokok Pendidikan oleh Kemendikbud Ristek
  • Mengantongi NUPTK
  • Telah resmi diangkat menjadi guru sampai dengan tanggal 1 Januari 2019
  • Memiliki kualifikasi akademik sesuai jenjang S1 dan D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikutinya
  • Masih aktif mengajar selama masa dua tahun terakhir
  • Berusia maksimal 58 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Berkelakuan baik

Syarat administrasi PPG 2023

  • Hasil scan ijazah S1 atau D4 (asli maupun fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), khusus bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri maka bisa melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  • Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru baik asli maupun fotokopi dari legalisir Dinas Pendidikan Prov / kabupatan / Kota
  • Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau pun fotokopi legalisir) atau bisa juga SK Pengangkatan dalam 2 tahun terakhir yakni antara 2020 / 2021 dan 2022 / 2023 bagi guru Non PNS baik aslinya atau pun fotokopi legalisir. SK tersebut wajib dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kab / Kota / BKD untuk PNS Dinas Pendidikan Prov / Kab / Kota / BKD, untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan oleh Ketua Yayasan untuk menjadi Guru Tetap Yayasan Dinas Pendidikan Prov / Kab / Kota / BKD, untuk Guru bukan PNS di dalam sekolah negeri yang resmi memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang mendapat kewenangan
  • Hasil scan SK pembagian tugas mengajar selama 2 tahun terakhir yakni di tahun ajaran 2020 / 2021 dan 2022 / 2023 (bisa aslinya atau pun fotokopi legalisir Kepala Sekolah
  • Hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi dengan materai 10.000

Cara daftar PPG 2023

Calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 wajib melihat perkembangan terkait pembukaan dan jadwal pendaftaran PPG yang didapat melalui laman resminya di alamat https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Pendidikan Profesi Guru atau PPG ini adalah program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi dan dibuat dengan tujuan agar guru bisa memperoleh tunjangan profesi layaknya seperti pada program sebelumnya yang lebih dikenal dengan nama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG.

Berbeda dengan PPG, pelaksanaan PLPG justru berlangsung lebih singkat, yakni sekitar 11 hari saja. Program PLPG juga hanya dapat diikuti oleh mereka yang sudah berstatus sebagai guru dan memenuhi syarat lainnya. Sedangkan PPG sendiri terbagi menjadi dua, yakni Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai dua jenis PPG sesuai dengan keputusan BAN-PT.

PPG Prajabatan

PPG Prajabatan mencakup pada lulusan S1 atau pun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan yang diketahui belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 non kependidikan memang bisa dan diperbolehkan untuk mengajar, namun tentunya harus terlebih dulu melewati tahap PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan ini bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat, namun LPTK yang bersangkutan harus sudah ditunjuk langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terbukti memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

PPG Dalam Jabatan

Berbeda dari sebelumnya, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus sebagai guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS maupun non-pns, karna yang terpenting memang sudah terbukti mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Sistem Pembelajaran

Pada umumnya sistem pembelajaran dalam PPG berupa perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman selama mengajar. Namun demikian, PPG Dalam Jabatan juga mencakup perkuliahan daring menyusul adanya kewajiban sebagai guru di sekolah. Pembelajaran online ini akan dilakukan pada awal program setelah dinyatakan diterima.

Peserta PPG Dalam Jabatan pun diwajibkan untuk menjalani masa orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikutinya, barulah setelahnya para peserta dapat mengikuti kuliah tatap muka. Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan akan memakan waktu setidaknay sekitar tiga bulan, namun sejak era pandemi COVID-19 seluruh sistem pembelajarannya dilakukan secara online.

Biaya PPG

Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah berkisar antara Rp 7.5 juta sampai Rp 9 juta. Jumlah ini merupakan kesepakatan dari pihak Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK di masing-masing daerah. Adapun pemerintah tidak menyediakan subsidi untuk PPG Prajabatan mengingat program ini memang ditujukan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi guru.

Bagikan:

Tags:

One response to “Beasiswa Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) 2023”

  1. Jefrinus Adelberth Seran Sonbay Avatar
    Jefrinus Adelberth Seran Sonbay

    Bagaimana saya yang S2 nya linear
    Sampai skrng belum sertifikasi

Leave a Comment