Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baru – baru ini mengumumkan program penerimaan beasiswa untuk tahun anggaran 2022. Sama seperti tahun – tahun sebelumnya, terdapat 3 jenis bantuan biaya pendidikan dalam program tersebut, meliputi Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi (Akademik maupun Non Akademik), dan Beasiswa Suku Adat Terpencil.
Bagi anda yang tertarik dan ingin mencobanya, simak penjelasan dari masing – masing jenis beasiswa tersebut.
Beasiswa Anak Tempatan
Jenis beasiswa yang satu ini diperuntukkan khusus bagi kalangan mahasiswa mulai dari jenjang D2 hingga S1 dan masih aktiv berkuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman Disdik Nomor 800/KPTS-DISDIK/VIII/2022/8040, salah satu syarat untuk bisa mengikuti program Beasiswa Anak Tempatan adalah mahasiswa yang lahir di Kabupaten Bengkalis atau terlahir dari salah satu orang tuanya yang asli dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Untuk syarat dan ketentuan lainnya, bisa dilihat langsung dalam pengumuman lengkapnya di sini.
Beasiswa Prestasi
Jenis beasiswa yang berikutnya adalah Beasiswa Prestasi, ini merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan khusus kepada para mahasiswa yang memiliki prestasi yang bagus di bidang akademik maupun non akademik. Program beasiswa prestasi sendiri mengacu pada ketetapan yang dibuat Pemkab Bengkalis melalui Disdik dan tertuang dalam pengumuman nomor 800/KPTS-DISDIK/VIII/2022/8038.
Sesuai dengan pengumuman tersebut, yang berhak menerima beasiswa prestasi merupakan lulusan siswa sekolah dengan prestasi bagus di bidang akademik maupun non akademik dan telah terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka di Indonesia melalui jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN). Adapun pendaftar atau calon penerima beasiswa maksimal tengah berada di tahun pertama atau semester 3 pada PTN yang telah ditetapkan.
Untuk syarat dan ketentuan lainnya, bisa dilihat langsung dalam pengumuman lengkapnya di sini.
Beasiswa Suku Adat Terpencil
Mengacu pada ketentuan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis TA 2022 yang tertuang dalam Pengumuman Disdik Nomor 800/KPTS-DISDIK/VIII/2022/8039, yang berhak menerima beasiswa suku adat terpencil adalah kalangan mahasiswa tahun pertama / maksimal semester 3, mahasiswa tahun kedua / maksimal semester enam, mahasiswa tahun ketiga / maksimal semester 8, dan mahasiswa tahun keempat / maksimal semester 10.
Namun sesuai nama programnya, maka para penerima mahasiswa harus berasal dari Suku Adat Terpencil yang dibuktikan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua / Penghulu Adat tempat asal mahasiswa tersebut. selain itu, masih terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan dari Pengurus Besar – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai dan Akit Riau.
Untuk syarat dan ketentuan lainnya, bisa dilihat langsung dalam pengumuman lengkapnya di sini.
Demikian informasi mengenai program beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang bekerjasama dengan Disdik Bengkalis Tahun Anggaran 2022, pastikan anda memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan masing – masing jenis program beasiswa yang tersedia, mulai dari Beasiswa Anak Tempata, Beasiswa Prestasi, dan Beasiswa Suku Adat Terpencil.
Untuk mengetahui perkembangan info lebih lanjut, anda bisa langsung mengunjungi pengumuman resminya melalui link di atas atau bisa juga menuju ke situs resmi disdik bengkalis. Selamat mencoba.
Leave a Comment