Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menyiapkan program beasiswa yang diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, khususnya bagi mahasiswa di tingkatan S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, yang menyebut bahwa program kali ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian dari Gubernur Sumut terhadap pendidikan putra putri asal Sumut.
Ia mengatakan bahwa program kali ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut No 35 tahun 2022 tentang pemberian beasiswa, di mana mahasiswa yang berhak memperoleh beasiswa tersebut merupakan mahasiswa dengan IPK minimal 3.5 untuk fakultas dan prodi eksakta, atau minirnal IPK 3.7 untuk fakultas dan prodi humaniora di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Tak hanya berlaku untuk yang berprestasi akademik saja, program beasiswa dari Pemprov Sumut kali ini juga turut menargetkan kalangan mahasiswa dengan prestasi non akademik yang pernah mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia di pertandingan, perlombaan, festival, atau pertunjukan di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, program beasiswa kali ini juga turut menyasar pada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin (tidak mampu) dan penyandang disabilitas yang tengah kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Adapun standar minimal IPK yang ditetapkan adalah 3.0 untuk fakultas dan program studi eksakta, serta IPK minimal 3.3 untuk fakultas dan program studi humaniora.
Persyaratan Beasiswa
Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mendaftar di program beasiswa Pemprov Sumut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga asli Sumut atau berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan / atau kartu keluarga (KK)
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dokter di fasilitas kesehatan pemerintah) kecuali penyandang disabilitas
- Berkelakuan baik (dibuktikan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian setempat)
- Bukan anggota dan / atau pengurus organisasi yang dilarang oleh pemerintah
- Tidak sedang / akan menerima bantuan beasiswa dari pemerintah pusat / provinsi, kabupaten / kota, dan / atau pihak swasta lainnya
- Mematuhi peraturan dalam proses penerimaan beasiswa
- Menyampaikan data, informasi, dan dokumen secara lengkap dan jujur
- Berusia maksimal 25 tahun khusus untuk pendaftar di program S1, 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun khusus untuk program S3
- Bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat Desa / Kelurahan dan diketahui oleh camat (khusus pendaftar dari keluarga miskin)
- Bisa menunjukkan piagam / sertifikat dari kejuaraan, perlombaan, pertandingan, atau festival bagi pendaftar dengan kategori prestasi non akademik.
- Membuat surat permohonan beasiswa, ditujukan kepada Gubernur Sumut – Edy Rahmayadi.
Benefit Beasiswa
Sesuai dengan surat keputusan pemprov Sumut no 35 tahun 2022 mengenai beasiswa, berikut adalah besaran bantuan dana yang akan diperoleh setiap penerima beasiswanya.
- Dana pendidikan sebesar Rp 10 juta untuk tingkat S1
- Dana pendidikan sebesar Rp 15 juta untuk tingkat S2
- Dana pendidikan sebesar Rp 40 juta untuk tingkat S3
Demikian lah info beasiswa terbaru dari Pemerintah Provinsi Sumut, semoga bermanfaat.
Leave a Comment